Rabu, 16 Desember 2015
Para modifikator??.wajib baca ini…!
Bro dan mba sis sekalian…perkara modifikasi diganjar hukuman 24 juta rupiah terus menjadi bahan perbincangan. Dituntut untuk standart dari pabrikan dan wajib masuk uji tipe jika kita lakukan modifikasi. teman Blogger kita bro Leo membeberkan pasal-pasal sebagai patokan baku yang tidak bisa dikira-kira.
Sebagai pakar hukum yang mengerti betul urusan perundang-undangan….doi menggaris bawahi bahwa tidak semua motor modifikasi perlu ujitipe.
Berikut penjabaran bro Leo yang saya kutip dari warungnya….
Bro Leo mengacu pada PPRI pasal 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Sebelum melangkah lebih jauh, doi menjabarkan dulu…apakah sebenarnya uji tipe tersebut dan apa tujuannya?.
(1).Uji Tipe untuk "kendaraan yang akan diimport, dirakit atau diproduksi massal" . Ini diajukan oleh ATPM atau IU. Untuk memastikan kendaraan yang akan beredar memenuhi persyaratan layak jalan.
Pasal 123 PP 55/2012.
(2).Setiap kendaraan yang sudah dilakukan "modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan pengujian fisik untuk memenuhi persyaratan teknis dan layakk jalan".
Pasal 50 ayat (1)UU No. 22/2009.
So…dengan aturan diatas, apakah semua motor modifikasi wajib ujitipe?.
Jawabannya tidak. !
Modifikasi motor akan dianggap melanggar undang-undang jika tidak uji tipe seperti yang tercantum diaturan terlampir…
"Modifikasi yang merubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor".
Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No.55/2012”).
Maksudnya kembali dijabarkan dalam pasal 131 huruf e PP 55/2012 disini….
-1.Perubahan pada dimensi adalah merubah ukuran sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor. Pasal54 PP 55/2012 mengatur sampai ke milimeter maksimum. Dalam bagian penjelasan kendaraan hanya boleh ditambah dimensinya 50 mm ke kiri atau ke kanan.
-2.Perubahan pada spesifikasi mesinadalah dengan mengganti mesin dengan tipe yang berbeda dari TPT atau melakukan bore-up/merubah kapasitas mesin.
-3.Perubahan pada daya angkut adalah dengan dengan menambah jarak/merubah material sumbu kendaraan untuk memperbesar daya angkut kendaraan Dengan membaca pasal diatas maka siapa saja yang melakukan modifikasi masuk dalam delik pasal diatas harus dilakukan dibengkel umum yang ditunjuk kementerian perhubungan dan biasanya adalah bengkel karoseri.
Uji tipe dan sertifikat dari kemenhub harus dilakukan.
So…jika modifikasi diluar kategori atas maka tidak perlu uji tipe termasuk memberikan aksesories pendongkrak penampilan, mengganti ban, mengganti pelk racing kejari-jari, ganti bearing, plat kopling, valve, cam…
yang penting tidak merubah kapasitas mesin atau mengganti mesin.
Namun patut digaris bawahi…..Aturan modifikasi walau tidak perlu uji tipe tetap dianggap melanggar undang-undang jika…
1.Menyebabkan kendaraan jadi tidak ‘laik jalan’. Silahkan lihat ke pasal 48 UU 22/2009.
2.Membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009...........
Nah….jadi lebih kurangnya demikian mzbrow. Memang kita kudu buka-buka lagi aturan dan pasal-pasal agar setidaknya mengerti garis besarnya sehingga seperti yang dikatakan kang Leo…kita tidak menjadi korban atas kewenangannya atau istilahnya tindakan sewenang-wenang. .....
Nah…jika sampeyan ingin bertanya lebih jauh soal hukum modifikasi…langsung wae samperin warung kang Leo....
http://7leopold7.com/2015/12/08/tidak-semua-modifikasi-motor-membutuhkan-uji-tipe/
Thanks to :: kang IwanBanaran
kang Leo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar